VIVAnews - Kesadaran untuk menyalahkan lampu pada siang hari untuk sepeda motor masih minim. Sebab, banyak pengendara motor yang masih mengacuhkan peraturan dalam UU lalu lintas No 22 tahun 2009.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono, Selasa, 10 Januari 2010, mengatakan dalam sosialiasi undang-undang lalu lintas yang baru, banyak pengendara khusus roda dua yang belum mentaati peraturan menyalakan lampu di siang hari. "Untuk tahun ini kita tidak hanya melakukan sosialisasi tapi juga penindakan," ujarnya kepada wartawan.
Condro melanjutkan, peraturan menyalahkan lampu di siang hari bagi kendaraan roda dua, untuk mengurangi angka kecelakaan yang terus meningkat. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2009, jumlah korban meninggal dua akibat kecelakaan sebanyak 1071 orang. "Dari jumlah itu, 59 persen dari pengendara roda dua," jelasnya.
Dengan adanya peraturan itu, angka kecelakaan dapat dikurangi. Pasalnya pengendara motor dapat memberikan tanda untuk keselamatan. "Karena dapat terlihat oleh pengendara lainnya khususnya mobil," imbuhnya.
Condro juga menegaskan pengendara motor tidak perlu khawatir jika menyalakan lampu dapat merusak aki. "Kalau mesin menyala, lampu dihidupkan tidak akan merusak. Tapi kalau mesinnya tidak hidup, lampu menyala, itu yang akan merusak aki," jelas Condro.
Disisi lain, Condro juga meminta agar Asosiasi Industri Sepeda Motor menanyakan Agen Tunggal Pemegang Merk di Indonesia soal perbedaan dengan negara lain, dimana di beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura, jika kendaraan dihidupkan maka lampunya langsung otomatis menyala. "Itu yang berbeda dengan negera kita, padahal merknya sama," imbuhnya.
Jika hal itu terjadi di Indonesia pastinya peraturan tersebut bisa langsung diterapkan dan tingkat kesadaran pengemudi juga tinggi karena didukung dengan adanya sistem otomatis lampu menyala saat menghidupkan kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono, Selasa, 10 Januari 2010, mengatakan dalam sosialiasi undang-undang lalu lintas yang baru, banyak pengendara khusus roda dua yang belum mentaati peraturan menyalakan lampu di siang hari. "Untuk tahun ini kita tidak hanya melakukan sosialisasi tapi juga penindakan," ujarnya kepada wartawan.
Condro melanjutkan, peraturan menyalahkan lampu di siang hari bagi kendaraan roda dua, untuk mengurangi angka kecelakaan yang terus meningkat. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2009, jumlah korban meninggal dua akibat kecelakaan sebanyak 1071 orang. "Dari jumlah itu, 59 persen dari pengendara roda dua," jelasnya.
Dengan adanya peraturan itu, angka kecelakaan dapat dikurangi. Pasalnya pengendara motor dapat memberikan tanda untuk keselamatan. "Karena dapat terlihat oleh pengendara lainnya khususnya mobil," imbuhnya.
Condro juga menegaskan pengendara motor tidak perlu khawatir jika menyalakan lampu dapat merusak aki. "Kalau mesin menyala, lampu dihidupkan tidak akan merusak. Tapi kalau mesinnya tidak hidup, lampu menyala, itu yang akan merusak aki," jelas Condro.
Disisi lain, Condro juga meminta agar Asosiasi Industri Sepeda Motor menanyakan Agen Tunggal Pemegang Merk di Indonesia soal perbedaan dengan negara lain, dimana di beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura, jika kendaraan dihidupkan maka lampunya langsung otomatis menyala. "Itu yang berbeda dengan negera kita, padahal merknya sama," imbuhnya.
Jika hal itu terjadi di Indonesia pastinya peraturan tersebut bisa langsung diterapkan dan tingkat kesadaran pengemudi juga tinggi karena didukung dengan adanya sistem otomatis lampu menyala saat menghidupkan kendaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar