(Suzuki Center) Setelah standarisasi nasional SNI diterapkan untuk helm beberapa waktu lalu. Kini produsen pelek juga akan menerapkan wajib SNI pada produk buatan mereka mulai bulan Mei mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Basuki Suseno Ass. Manager Casting Wheel PT Chemco Harapan Nusantara sebagai produsen pelek motor merek Chemco belum lama ini.
Menurutnya, pihak konsorsium yang terdiri dari produsen pelek pabrikan dan rumahan dalam negeri sedang bernegosiasi dengan pihak kementrian perindustrian selaku pembuat regulasi dalam menyusun standar SNI bagi pelek aftermarket dan orisinal.
Ada beberapa kepentingan utama yang akan didapat dari penerapan standarisasi ini. Diantaranya, proteksi pasar pelek domestik dari serbuan pelek impor asal Cina.
“Proteksi pasar ini sukses diterapkan saat penerapan standar SNI pada helm yang mampu menangkal serbuan helm Cina di Tanah Air beberapa waktu lalu,” ungkap Basuki.
Selain itu, konsumen pelek juga diuntungkan dengan tersedianya produk yang berkualitas baik. Sehingga diharapkan tak ada lagi kisah tragis di jalanan akibat kualitas pelek yang buruk.
Oiya, regulasi ini berbeda dengan versi SNI helm yang pada penerapannya langsung dirasakan konsumen dengan adanya denda tilang bila tidak menggunakan helm SNI. Tapi, standarisasi pelek hanya berhubungan dengan Kementerian Perindustrian, sehingga hanya produsen yang wajib menerapkan SNI.
“Jadi bagi produsen yang belum menerapkan standar SNI pada produknya, tidak diperbolehkan untuk memasarkan produknya sampai standar SNI terpenuhi,” tutup pria ramah ini. (motorplus-online.com)
Hal ini disampaikan oleh Basuki Suseno Ass. Manager Casting Wheel PT Chemco Harapan Nusantara sebagai produsen pelek motor merek Chemco belum lama ini.
Menurutnya, pihak konsorsium yang terdiri dari produsen pelek pabrikan dan rumahan dalam negeri sedang bernegosiasi dengan pihak kementrian perindustrian selaku pembuat regulasi dalam menyusun standar SNI bagi pelek aftermarket dan orisinal.
Ada beberapa kepentingan utama yang akan didapat dari penerapan standarisasi ini. Diantaranya, proteksi pasar pelek domestik dari serbuan pelek impor asal Cina.
“Proteksi pasar ini sukses diterapkan saat penerapan standar SNI pada helm yang mampu menangkal serbuan helm Cina di Tanah Air beberapa waktu lalu,” ungkap Basuki.
Selain itu, konsumen pelek juga diuntungkan dengan tersedianya produk yang berkualitas baik. Sehingga diharapkan tak ada lagi kisah tragis di jalanan akibat kualitas pelek yang buruk.
Oiya, regulasi ini berbeda dengan versi SNI helm yang pada penerapannya langsung dirasakan konsumen dengan adanya denda tilang bila tidak menggunakan helm SNI. Tapi, standarisasi pelek hanya berhubungan dengan Kementerian Perindustrian, sehingga hanya produsen yang wajib menerapkan SNI.
“Jadi bagi produsen yang belum menerapkan standar SNI pada produknya, tidak diperbolehkan untuk memasarkan produknya sampai standar SNI terpenuhi,” tutup pria ramah ini. (motorplus-online.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar